Kafarat ~denda pelanggaran sumpah~

Bagi seseorang yang pernah mengucap janji/niat/sumpah yang tanpa sadar bisa menghalanginya dalam hal lainnya, dianjurkan untuk menebusnya dengan tujuan meluruhkan janji/niat/sumpahnya itu. Karena sejatinya manusia itu tidak tahu apa yang baik untuk dirinya yang telah Allah SWT tetapkan untuknya.

Membayar Kafarat ~denda pelanggaran sumpah~, dilakukan untuk menebus sikap tadi. Dan Allah SWT amat sangat Maha Penyayang terhadap makhluk ciptaan-NYA, telah disediakan petunjuk-NYA dalam firman-NYA :

Al Maidah-89

what-is-quran-revelation

Surat Al Ma’idah Ayat 89 (QS 5:89) – Juz 7 :

Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Siapa yang tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-NYA agar kamu bersyukur (kepada-NYA).

Leave a comment